Berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, bandar besar judi slot ‘Royal Dream’ yang memiliki omzet mencapai satu miliar rupiah per bulan. Modus operandi pelaku adalah dengan menambang chip untuk berjudi slot melalui aplikasi ‘Jit Bit’. Selanjutnya, pelaku merekrut lima karyawan untuk menjual chip hasil menambang tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce.