JAKARTA — Dugaan upaya membungkam kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencuat ke publik. Kuasa hukum korban mengungkap adanya tawaran uang hingga Rp400 juta agar laporan terhadap tersangka Ashari (51) dicabut dan perkara tidak berlanjut ke proses hukum.
Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum korban, Ali Yusron, dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Korban hadir bersama keluarga, tim kuasa hukum, dan mantan pegawai pondok pesantren.
Ali mengaku pendekatan pertama dilakukan oleh dua orang yang disebut sebagai utusan tersangka. Dalam pertemuan tersebut, ia mengklaim ditawari uang Rp300 juta agar kasus tidak diteruskan.
“Itu suruhan dari tersangka saat ini. Pertama kali 300 (juta) di warung, ada dua orang. Saya yakin di dalam mobil waktu itu, di Innova Reborn kalau enggak salah itu yang hitam, itu tersangka ini di dalam. Saya tolak,” ujar Ali.
Menurut dia, tawaran serupa kembali muncul beberapa waktu kemudian dengan nominal lebih besar, yakni Rp400 juta. Namun, tawaran itu kembali ditolak.
Ali mengatakan pihak yang datang kepadanya meminta agar perkara tidak dibuka ke publik dengan alasan menjaga keberlangsungan pondok pesantren dan melindungi nama baik yayasan.
“Kalau ini tak ungkap, nanti membahayakan bagi pondok, karyawan atau karyawati santrinya nanti gimana? Harus mengedepankan sosial, saya dibilang begitu,” katanya.
Ia mengaku yakin orang-orang yang mendatanginya memang diutus oleh tersangka. Bahkan, menurut Ali, sempat ada pembicaraan mengenai nominal yang lebih besar jika ia bersedia menghentikan kasus tersebut.
“Orang suruhan tersangka karena apa, iya positif orang suruhan karena kalau saya mau, 1 miliar dulu, yang 200 (juta) nanti langsung dengan saya, gitu kok,” ujarnya.
Saat ditanya Hotman Paris apakah uang tersebut benar-benar telah disiapkan, Ali menjawab singkat, “Sudah, sudah ada uangnya.”
Ayah Korban Mengaku Didatangi Utusan Tersangka
Pengakuan serupa juga datang dari ayah korban. Ia menyebut sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai utusan pihak tersangka setelah laporan polisi dibuat.
“Nah itu ya langsung dia mengatakan dari suruhan si (tersangka) di situ,” kata ayah korban.
Menurut dia, pihak tersebut meminta agar kasus diselesaikan secara damai demi menjaga nama baik yayasan pesantren yang telah besar.
“Dia mengatakan kalau bisa kasus ini ditutup aja, soalnya demi menyelamatkan yayasan yang sudah besar,” ujarnya.
Namun, ayah korban menegaskan dirinya menolak segala bentuk perdamaian maupun pencabutan laporan. Ia mengaku ingin kasus tersebut menjadi pelajaran sekaligus perlindungan bagi santri lain.
“Tapi langsung saya jawab, saya enggak akan cabut laporan saya. Soalnya dari awal saya tujuan saya bukan untuk saya sendiri atau anak saya, karena saya untuk tujuan banyak anak atau banyak korban,” katanya.
Tersangka Kini Ditahan
Ashari (51), pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Polisi sebelumnya memasukkan Ashari dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Setelah sempat buron, aparat akhirnya menangkap Ashari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini memicu perhatian luas publik karena menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Dugaan adanya upaya penyelesaian perkara melalui tawaran uang juga dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendalami kemungkinan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.
Di sisi lain, keluarga korban berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak ada lagi santriwati yang menjadi korban di kemudian hari.