JAKARTA – Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan 41 bukti untuk memperkuat gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Ronny menegaskan, bukti yang mereka ajukan, yang dikemas dalam kotak besar, terdiri dari berbagai hasil kajian hukum, termasuk eksaminasi para ahli hukum, profesor, dan doktor hukum.
Selain itu, tim juga menyertakan hasil forum group discussion (FGD) yang mengungkap dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik KPK.
Selain bukti dokumen, Ronny juga menyoroti perlakuan terhadap Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diduga mengalami prosedur penggeledahan yang tidak sesuai aturan.
“Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran,” tegas Ronny.
Tim hukum Hasto menilai, prosedur yang cacat hukum ini bisa dialami oleh siapa saja, sehingga perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap langkah hukum yang diambil oleh KPK.
Sidang praperadilan ini terus bergulir dengan agenda sebagai berikut:
Kamis (6/2): KPK membacakan jawaban dan Hasto mengajukan bukti tertulis.
Jumat (7/2): Tim Hasto menghadirkan saksi ahli.
Senin (10/2): KPK menyampaikan bukti tertulis.
Selasa (11/2): KPK menghadirkan saksi ahli.
Rabu (12/2): Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Kamis (13/2): Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan mengumumkan putusan praperadilan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).***