JAKARTA – Program konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik berbasis baterai terus digencarkan pemerintah. Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan legalitas kendaraan listrik di jalan, terutama terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna motor hasil konversi maupun kendaraan listrik murni.
Menanggapi hal itu, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa ketentuan mengenai kompetensi pengendara kendaraan listrik sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan aturan tersebut tercantum dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW,” ujar Wibowo menukil Kompas.com.
Berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan satuan kapasitas mesin (cc), kendaraan listrik mengacu pada daya listrik dalam kilowatt (kW). Untuk menyelaraskan klasifikasi, Korlantas Polri menggunakan acuan konversi daya yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Kalau kita konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc,” kata Wibowo.
Dengan klasifikasi tersebut, pengguna motor listrik saat ini cukup menggunakan SIM C. Ketentuan itu merujuk pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang menyamakan penggolongan kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin konvensional. “Karena di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Pasal 3 ayat 2 itu, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang dikirakan oleh listrik,” ujarnya.
Artinya, selama daya motor listrik masih dalam batas yang ditentukan, pengendara hanya perlu memiliki SIM C biasa. Jika kapasitas kendaraan listrik setara dengan motor bermesin 250 cc hingga 500 cc, maka pengemudi wajib memiliki SIM C1.
Ketentuan serupa berlaku bagi mobil listrik. Tidak ada penggolongan SIM khusus, sehingga pemilik mobil listrik tetap menggunakan SIM A sebagaimana mobil bermesin bensin.
Korlantas Polri menekankan, tujuan utama kepemilikan SIM adalah memastikan kompetensi pengemudi dan keselamatan berlalu lintas, terlepas dari jenis sumber tenaga kendaraan.