SURABAYA – Polda Jawa Timur menetapkan MAS (30), sopir bus pariwisata dengan nomor polisi DK 7942 GB, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Kota Batu yang merenggut empat nyawa.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas Komarudin di Surabaya, Jumat (10/1).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sopir telah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman selama perjalanan dari lokasi kegiatan menuju Bali.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan Dinas Perhubungan menunjukkan kerusakan pada kampas rem kanan dan kiri serta tromol, yang menyebabkan pengereman tidak berfungsi optimal.
“Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal,” tambah Komarudin.
Sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025, sopir diketahui telah melakukan pemeriksaan kendaraan, tetapi hanya sebatas pengecekan luar.
“Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas,” ujar Komarudin, yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Selain menetapkan MAS sebagai tersangka, penyidikan tetap berlanjut untuk mengusut pelanggaran administrasi lain, seperti STNK yang telah kedaluwarsa dan KIR yang tidak diperpanjang.
Komarudin memastikan seluruh aspek yang menjadi penyebab kecelakaan akan diusut tuntas.