JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN periode Juli hingga September 2025 tetap stabil untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini resmi diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing pelaku industri nasional.
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi yang mendapat kepastian tarif, kabar baik juga datang bagi pelanggan bersubsidi.
Sebanyak 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi dari PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan tarif pada triwulan ketiga ini.
Ini termasuk pelanggan dari sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis skala kecil, serta pelaku UMKM.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada skema penyesuaian berkala yang dilakukan setiap tiga bulan.
Dasarnya adalah realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, harga minyak mentah dunia (ICP), inflasi, dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Semua ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
“Tidak naiknya tarif ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.” — Kementerian ESDM.
Lantas, siapa saja golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tetap pada triwulan ini? Berikut rincian resminya berdasarkan data Kementerian ESDM:
Daftar Golongan Pelanggan Nonsubsidi dengan Tarif Tetap Juli–September 2025:
- R-1/TR daya 900 VA – Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA – Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA – Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA – Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas – Rp996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum – Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (layanan khusus) – Rp1.644,52 per kWh
Kebijakan penahanan tarif ini membawa angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain meringankan beban rumah tangga, keputusan ini juga menciptakan stabilitas biaya operasional bagi sektor industri dan usaha kecil menengah.
Selain itu, keputusan ini menandai komitmen pemerintah dalam mengendalikan tekanan inflasi dan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kompetitif di tengah ketidakpastian global.
Penyesuaian tarif yang fleksibel namun terkendali menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan publik dan keberlanjutan PLN sebagai penyedia layanan listrik nasional.***