JAKARTA – TikTok menginformasikan kepada pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka tidak dapat lagi mengakses layanan berbagi video tersebut sementara waktu. Aplikasi ini juga telah dicabut dari App Store dan Google Play Store, seiring dengan pemberlakuan undang-undang yang melarang TikTok di AS.
“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” bunyi pesan dari TikTok yang dikutip Anadolu pada Minggu (19/1).
Meski begitu, pengguna masih dapat mengakses akun mereka dan mengunduh data pribadi mereka. Dalam pesannya, TikTok juga menyampaikan, “Kami beruntung bahwa Presiden Trump akan bekerja sama dengan kami untuk mencari solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya.”
Sebelumnya, TikTok juga mengumumkan bahwa layanan mereka akan dihentikan sementara, mengikuti kebijakan yang mulai berlaku pada 19 Januari. “Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok mulai berlaku hari ini, memaksa kami untuk menghentikan layanan kami sementara waktu. Kami sedang bekerja keras untuk memulihkan layanan kami di AS,” demikian pernyataan aplikasi tersebut.
Presiden terpilih AS, Donald Trump, yang sebelumnya menunjukkan dukungan terhadap TikTok, akan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk masa jabatan keduanya. Hal ini terjadi sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.
Sementara itu, Mahkamah Agung AS pada Jumat lalu mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali ByteDance melepas kepemilikannya. Keputusan tersebut mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut tidak melanggar hak-hak yang tercantum dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.