JAKARTA — Pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang akibat El-Niño.
Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan pengawasan diperluas untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan kondisi karhutla saat ini membutuhkan respons cepat, serius, dan terkoordinasi.
“Sampai saat ini, beberapa saudara kita di wilayah Kalimantan dan Sumatera dalam kondisi menghadapi kebakaran hutan dan lahan, serta penurunan kualitas udara.”
“Puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini membuat risiko kerawanan kebakaran lahan semakin meningkat. Jadi, situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata kondisi antisipasi dan mitigasi.”
“Kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu,” ujar Rizal Irawan.
Penanganan karhutla melibatkan BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta Masyarakat Peduli Api.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan maupun pihak lain yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan akibat karhutla.
Hingga 31 Agustus 2026, KLH/BPLH telah menyegel 19 perusahaan dalam rangka pengawasan karhutla di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
Rinciannya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, dan tiga perusahaan di Kalimantan Selatan.
Kemudian, dua perusahaan disegel di Kalimantan Tengah serta masing-masing satu perusahaan di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
KLH/BPLH masih memperdalam temuan serta mengumpulkan bukti untuk menentukan adanya pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.
Penindakan juga dilakukan melalui jalur perdata dan pidana dengan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.
Sepanjang 2023-2025, KLH/BPLH menangani 32 perkara karhutla melalui gugatan perdata atau mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan.
Total kerugian lingkungan dari perkara tersebut mencapai Rp5,3 triliun, sedangkan kewajiban pemulihan lingkungan mencapai Rp9,5 triliun.
Pada 2026, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari perkara karhutla tercatat mencapai Rp128 miliar.
Sementara itu, Polri telah menetapkan 89 tersangka dalam perkara pidana karhutla sejak Februari 2026.
Sebanyak 49 perusahaan juga telah dikenai penegakan hukum sejak 2023 berupa sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup.
Pemerintah turut memperkuat pencegahan melalui Surat Edaran Menteri KLH/BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Instruksi khusus juga diberikan kepada perusahaan perkebunan tebu agar memperketat kesiapsiagaan dan tidak mengabaikan potensi kebakaran.
Pelaku usaha diminta memastikan personel pemadam, peralatan, sumber air, serta prosedur tanggap darurat tersedia dan dapat digunakan setiap saat.
Langkah tersebut dinilai penting karena kondisi kemarau panjang meningkatkan risiko munculnya titik panas dan meluasnya kebakaran lahan.
Rizal juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan sekaligus melindungi diri ketika kualitas udara memburuk akibat asap karhutla.
“Kerja keras di lapangan terus berlanjut, tapi kami juga butuh dukunganmu.”
“Jika kualitas udara di sekitarmu sedang memburuk, kurangi aktivitas di luar dan pastikan selalu pakai masker. Ayo kita saling menjaga.”
“Stop bakar lahan dan mari bersama-sama ciptakan langit biru!” pungkas Rizal Irawan.***