Mantan Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, divonis 5 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dalam kasus suap sebesar 11,2 miliar rupiah dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Hal ini diungkapkan oleh Hakim Ketua, Teguh Santoso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Maret 2024.