JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara mendapat tanggapan positif dari Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka.
Ia menilai keputusan ini sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus berskala besar yang berdampak luas.
“Ini sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” tegas Martin dalam keterangan tertulis dikutip Parlementaria, Senin (17/2/2025).
Martin menambahkan bahwa masyarakat harus terus mengawal kasus-kasus korupsi besar agar para pelaku dihukum secara adil dan tegas.
Ia menekankan bahwa kejahatan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan rakyat.
“Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” lanjut politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Preseden Penting
Lebih lanjut, Martin menilai bahwa vonis ini menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Dengan hukuman yang lebih berat, diharapkan tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal terhadap hukum.
“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” ujar Martin.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis, sosok yang terlibat dalam kasus mega korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi bersama pihak lain, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Rinciannya mencakup:
– Rp2,28 triliun – Kerugian akibat kerja sama ilegal penyewaan alat pengolahan dengan smelter swasta.
– Rp26,65 triliun – Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
– Rp271,07 triliun – Kerugian lingkungan akibat eksploitasi ilegal.
Dengan vonis 20 tahun penjara ini, publik berharap kasus serupa tidak terulang, dan koruptor mendapatkan hukuman setimpal.***