BANTEN – Polda Banten tegaskan anggota Polresta Tangerang yang terlibat dalam kasus peluru nyasar kepada warga sipil telah melanggar kode etik Polri.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan bahwa tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam kasus tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.
“Dalam hasil pemeriksaan Bid Propam Polda, ditemukan kurang profesional dalam penanganan kasus ini. Artinya, anggota yang melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut dianggap kurang profesional, dan akan dikenakan sanksi terkait dengan kode etik Polri,” ungkapnya seperti yang dilansir oleh Antaranews pada Jumat, 14 Juli 2023.
Didik Hariyanto menyebutkan bahwa tim Bid Propam Polda Banten masih terus melakukan penyelidikan secara ilmiah dengan pendekatan scientific crime investigation (SCI).
“Anggota yang terlibat saat ini masih diamankan di Polda Banten,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada anggota polisi yang bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang akan ditentukan dalam sidang etik Polri.
“Nantinya, sanksi akan ditentukan dalam persidangan. Saat ini, yang jelas anggota tersebut dihadapkan pada kode etik yang disangkakan,” ujarnya.
Selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, tim Bid Propam Polda Banten telah menarik senjata api yang digunakan oleh anggota tersebut. Mereka juga memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat izin anggota dan surat psikologis, termasuk senjata api yang digunakan.
Anggota polisi yang terlibat dalam pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang tersebut berinisial RE dengan pangkat Bripka. Selain RE, ada satu anggota lainnya yang sedang diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, dua warga pasangan suami istri asal Kabupaten Tangerang, Banten dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi setempat. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.