BANDUNG – Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menolak dengan keras terhadap upaya penyitaan aset Bandung Zoo yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Langkah penyitaan tersebut, menurut pihak yayasan, dianggap tidak sah secara hukum dan penuh dengan cacat formal.
Kejati Jawa Barat melakukan penyitaan sejumlah aset Bandung Zoo. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus yang melibatkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan milik kebun binatang tersebut.
“Kita menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan),” kata Kuasa hukum dari yayasan, Idrus Mony
Idrus menjelaskan bahwa yayasan merasa langkah penyitaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Idrus mengungkapkan bahwa pihak yayasan saat ini tengah menantikan jalannya proses praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua petinggi yayasan tersebut. Menurutnya, tindakan jaksa dalam hal ini sangat keliru dan bertentangan dengan hukum yang ada.
“Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas,” tegas Idrus.
Idrus juga menyampaikan bahwa yayasan akan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta penyitaan aset yang saat ini tengah dipersoalkan.
“Upaya yang dilakukan salah satunya praperadilan, kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap aset yang masih dipersoalkan di praperadilan ini,” lanjutnya.
Sementara itu, meskipun tengah menghadapi masalah hukum, Idrus memastikan bahwa operasional Bandung Zoo akan tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan. Yayasan juga telah mengirimkan surat resmi agar Kejati Jawa Barat mengevaluasi keputusan mengenai penetapan tersangka dan penyitaan aset.
“Yayasan tentu akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal,” pungkasnya.