JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan 2025 kembali diberlakukan oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia. Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak, bahkan pembebasan biaya balik nama kendaraan (BBNKB). Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai provinsi-provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025, beserta detail kebijakan dan jadwal pelaksanaannya.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Beberapa daerah juga menawarkan insentif tambahan, seperti:
- Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Gratis biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, serta mempercepat penerimaan pajak daerah.
10+ Provinsi yang Menerapkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025
Berikut adalah daftar provinsi yang menerapkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan 2025 beserta periode berlakunya:
- Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
Fasilitas:- Penghapusan tunggakan pajak hingga 2024
- Hanya bayar PKB 2025
- Gratis BBNKB
- Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Fasilitas:- Penghapusan denda dan pokok tunggakan
- Bebas denda Jasa Raharja
- Cukup bayar PKB 2025
- Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Fasilitas:- Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan
- Aceh
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Fasilitas:- Penghapusan pajak progresif untuk pemilik lebih dari satu kendaraan
- Kepulauan Riau
Periode: Januari – Juni 2025
Fasilitas:- Diskon PKB hingga 13,94%
- Diskon BBNKB hingga 39,75%
- Lampung
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Fasilitas:- Bebas tunggakan pokok dan denda PKB
- Gratis BBNKB lokal dan luar provinsi
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
- Kalimantan Selatan
Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
Fasilitas:- Diskon PKB
- Denda 1% per bulan (dari 25%)
- Gratis BBNKB II
- Kalimantan Timur
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Fasilitas:- Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan
- Sulawesi Selatan
Periode: 14 April – 14 Mei 2025
Fasilitas:- Bebas denda dan tunggakan PKB
- Bali
Periode: 1 April – 30 Juni 2025
Fasilitas:
- Diskon PKB
- Gratis pajak progresif
- Bebas BBNKB II
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- Cek jadwal dan syarat program di Bapenda/Samsat provinsi masing-masing.
- Siapkan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, dan bukti pembayaran terakhir.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat atau manfaatkan aplikasi Samsat Digital (jika tersedia).
- Pastikan identitas kendaraan dan pemilik sesuai, terutama jika ingin mengurus BBNKB.
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda. Dengan lebih banyaknya provinsi yang terlibat, program ini memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkannya sesuai dengan lokasi domisili masing-masing.