Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar yang menggunakan modus pemerasan brutal. Para pelaku memaksa korban membayar berkali-kali dengan ancaman penyebaran foto vulgar hasil rekayasa.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan tujuh tersangka telah ditangkap. Mereka terbagi dalam dua klaster:
-
Tim penagihan: NEL alias JO, SB, RP, STK
-
Tim pembiayaan: IJ, AB, ADS
yang beroperasi di bawah PT Odeo Teknologi Indonesia.
“Secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut,” kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial HFS. Ia meminjam uang pada Agustus 2021 dan telah melunasi kewajibannya. Namun pada November 2022, HFS kembali diteror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Teror makin parah pada Juni 2025, bahkan menyasar keluarga korban.
Akibat tekanan itu, HFS terpaksa membayar kembali meskipun utangnya sudah lunas. Total kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Modus para pelaku termasuk mengirim pesan kasar hingga membuat foto wanita tanpa busana yang ditempel wajah korban untuk mengancam dan mempermalukan.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita puluhan telepon genggam, laptop, kartu ATM, rekening bank, serta dokumen kerja sama perusahaan. Polisi juga memblokir dana operasional pinjol ilegal senilai Rp14,2 miliar. Dua warga negara asing yang diduga sebagai developer aplikasi masih dalam pengejaran.
Andri menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga bentuk pelecehan serta penyalahgunaan data pribadi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku pinjol ilegal lain yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Regulator Bersuara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI melaporkan bahwa hingga November 2025, sebanyak 611 pinjol ilegal telah diblokir. Sejak 2017, total 14.005 entitas keuangan ilegal sudah dihentikan.
Kominfo menyebut pinjol ilegal menimbulkan keresahan karena praktik penagihan kasar, bunga mencekik, dan penyalahgunaan data.
Sepanjang Januari–Agustus 2025, Satgas PASTI menutup 1.556 pinjol ilegal dan menerima lebih dari 14 ribu pengaduan masyarakat.