BEKASI – Polres Metro Bekasi telah menetapkan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih sebagai tersangka setelah aksi anarkis mereka viral di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kelima tersangka yang dikenal dengan inisial KH, I, AS, R, dan YM, kini resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP terkait pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang lain. “Kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara,” ujar Seno pada Sabtu (22/3/2025).
Sebelumnya, pada Selasa (18/3), lima anggota ormas tersebut diamankan setelah mengamuk di kantor Dinkes Bekasi. Aksi mereka yang sangat mengganggu ketertiban ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi.
Seno mengungkapkan, kejadian bermula ketika kelompok tersebut mendatangi Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan tujuan menemui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Alamsyah. Namun, karena yang bersangkutan sedang berada dalam rapat di luar kantor, para anggota ormas tersebut merasa tidak terima dan mulai meluapkan amarah.
“Mereka marah-marah, mengotori lantai dengan alas kaki kotor, membuang sampah dari tong sampah ke lantai, bahkan menumpahkan air buangan AC di depan pintu lobi,” jelas Seno, menggambarkan aksi anarkis tersebut. Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.