JAKARTA – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Jawa Timur menunjukkan lonjakan signifikan.
Sekitar 96,49% desa telah merampungkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai tahapan awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Dari total 8.494 desa dan kelurahan di provinsi tersebut, tercatat sebanyak 8.196 telah menyelesaikan agenda krusial ini.
Namun, pencapaian administratif justru menemui hambatan pada tahapan selanjutnya yang lebih teknis.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum), Haris Sukamto.
“Baru 1.646 koperasi (20,44%) yang berhasil tercatat secara resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU,” ujar Haris Sukamto, Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut Haris, hambatan bukan lagi terletak pada minimnya partisipasi desa, melainkan pada pengurusan legalitas koperasi.
Meski Musdesus sudah tuntas di hampir seluruh wilayah, banyak dokumen yang belum memenuhi standar ketika diajukan ke notaris, menyebabkan antrean panjang dan keterlambatan entri ke sistem SABH.
“Banyak berkas koperasi yang belum lengkap saat sampai ke notaris, sehingga menumpuk dan memperlambat proses entri. Ini butuh intervensi teknis segera,” jelasnya.
Beberapa kabupaten dan kota mendapat apresiasi karena kemajuan pesat mereka. Kabupaten Nganjuk menjadi daerah dengan capaian optimal karena seluruh hasil Musdesus-nya telah diunggah ke SABH.
Ponorogo menyusul dengan 96,74%, dan Kota Mojokerto tercatat mencapai 55,56%.
Namun tidak sedikit pula daerah yang meski sudah menyelesaikan Musdesus, belum berhasil memasukkan data ke sistem, seperti Kota Madiun, Kota Blitar, dan Bojonegoro.
Untuk meredam ketimpangan antara penyelesaian Musdesus dan entri SABH, strategi baru pun diusulkan.
Haris mendorong sistem rolling entry, yakni metode pendaftaran koperasi secara bertahap sesuai kesiapan dokumen.
Strategi ini menunjukkan hasil di Banyuwangi dan Sidoarjo, dengan pencapaian SABH masing-masing 48,85% dan 45,09%.
Di luar tantangan administratif, persoalan geografis dan bencana alam juga turut menghambat laju KDMP.
Sebanyak 28 desa di kepulauan Kabupaten Sumenep belum melaksanakan Musdesus karena kendala transportasi.
Di Tuban, banjir memutus kelancaran proses, sementara di Ngawi pengurusan koperasi mandek akibat kekosongan jabatan kepala desa.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jatim mengusulkan langkah akseleratif seperti pelibatan notaris hingga malam hari.
Kemudian pendampingan intensif untuk wilayah dengan progres rendah, serta pelaporan skor perkembangan antardaerah secara transparan setiap hari guna mendorong semangat kompetisi sehat.
“Kita hanya punya waktu terbatas hingga awal Juni. Jika tidak ada akselerasi administratif dan strategi yang adaptif, kesenjangan antar daerah akan makin lebar,” tandasnya.***