JAKARTA – Komitmen negara dalam menjamin sekolah gratis kembali dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi putusan tersebut sebagai wujud penguatan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara.
Namun, Hetifah tidak menutup mata atas berbagai tantangan teknis yang menyertai pelaksanaan aturan baru ini.
Ia menyebutkan ada tiga tantangan utama yang harus dijawab bersama: keterbatasan anggaran, ketergantungan sekolah swasta terhadap negara, dan kualitas pengelolaan sekolah swasta itu sendiri.
“Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah.”
“Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini,” tegas Hetifah dikutip dari Parlementaria pada Sabtu (31/5/2025).
Soroti Efisiensi Dana dan Otonomi Sekolah Swasta
Hetifah menilai perlunya pendekatan baru dalam pengelolaan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
Ia mengusulkan agar belanja pendidikan diarahkan secara tepat sasaran dan tidak sekadar terserap pada proyek-proyek non-esensial.
Reformasi kebijakan anggaran menjadi krusial demi menghindari ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta serta menjaga otonomi lembaga pendidikan swasta agar tetap dapat berinovasi.
Solusi konkret yang diajukan antara lain dengan mendorong subsidi penuh untuk sekolah swasta berbiaya rendah, sementara sekolah swasta premium diperbolehkan menarik dana tambahan dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
Selain itu, Komisi X juga mendorong perluasan nilai bantuan operasional sekolah (BOS) bagi lembaga pendidikan swasta yang berada di daerah tertinggal, dengan menambahkan skema afirmasi untuk menjamin pemerataan akses pendidikan.
“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” jelasnya.
Pendidikan Gratis Bukan Janji Kosong
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa implementasi kebijakan pendidikan gratis bukan hanya sekadar janji politik, melainkan langkah strategis untuk membangun SDM unggul.
Ia menyarankan agar pelaksanaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sekolah swasta kecil di wilayah tertinggal, sebelum masuk pada fase pemerataan yang lebih luas dengan evaluasi berkala.
“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala,” ujar Hetifah.
Dalam lingkup legislasi, Komisi X kini sedang menyiapkan revisi UU Sisdiknas sebagai bentuk penyesuaian dan penguatan kerangka hukum pendidikan nasional ke depan. Putusan MK dipastikan menjadi referensi utama dalam pembahasan ini.
“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutup Hetifah.***