CIREBON – Tragedi longsor mematikan yang terjadi di area tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5), akhirnya menyeret dua nama sebagai tersangka.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon secara resmi menetapkan keduanya atas dugaan kelalaian yang menyebabkan 19 pekerja tambang meninggal dunia.
Kasus ini membuka fakta mengejutkan: tambang tetap beroperasi meski sudah dua kali dilarang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Minggu (1/6), mengungkapkan bahwa dua orang yang dijerat hukum adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK, selaku pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang yang mengawasi kegiatan operasional di lokasi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” katanya.
Penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas tambang tetap berjalan kendati telah mendapat surat larangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat sejak awal Januari.
Larangan itu bahkan ditegaskan kembali dalam surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, lantaran belum ada persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)—dokumen vital yang menjadi syarat wajib dalam legalitas pertambangan.
Beroperasi Tanpa RKAB: Penyebab Longsor Terungkap
Kombes Sumarni menegaskan, kedua tersangka tetap menjalankan operasi tambang tanpa mengindahkan aspek keselamatan kerja (K3).
AR, sebagai pengawas lapangan, disebut tunduk pada perintah AK, sehingga mengabaikan risiko besar yang akhirnya memicu bencana.
Para pekerja diketahui sedang menambang batu gamping dan tras saat tanah tebing di area tersebut runtuh tiba-tiba.
“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” ujarnya. Hingga saat ini, total korban jiwa yang berhasil dievakuasi mencapai 19 orang.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan lima unit dump truck, empat ekskavator, serta dokumen izin usaha tambang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, izin tersebut dinyatakan tidak mencakup RKAB, yang menjadi legalitas utama untuk kegiatan produksi tambang.
Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Miliaran
Kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Penetapan dua tersangka ini menandai langkah awal proses hukum dalam tragedi tambang Gunung Kuda, yang tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menjadi cermin dari lemahnya pengawasan pertambangan rakyat.
Proses hukum lanjutan akan terus berjalan seiring upaya evakuasi dan identifikasi korban yang masih tertimbun.***