CIREBON – Proses pencarian empat korban yang masih tertimbun longsor di tambang galian C, Gunung Kuda, Cirebon, dihentikan sementara oleh tim SAR gabungan, Rabu (4/6/2025). Keputusan diambil menyusul kondisi medan yang semakin tidak stabil dan meningkatnya risiko longsor susulan.
Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, menyatakan penghentian pencarian dilakukan pukul 13.30 WIB berdasarkan hasil asesmen bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Pemantauan terbaru menunjukkan tanah di lokasi bergerak hingga 4 meter dalam sehari, dengan akumulasi total mencapai 9 meter sejak Senin.
“Ketinggian Gunung Kuda itu 219 meter, dan zona aman minimal harus 1,5 kali lipat atau sekitar 350 meter dari titik longsor,” ujar Yusron di Cirebon, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, longsor susulan terjadi di dua titik, termasuk aliran air dari patahan di sektor tengah (worksite A) yang makin memperburuk kestabilan tanah.
Meski masa tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari, evaluasi dilakukan setiap hari untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Hingga siang tadi, tim masih sempat melakukan pembersihan material, namun dihentikan setelah laporan resmi dari inspektur diterima.
“Zona tersebut sangat berbahaya. Kami tetap mengedepankan keselamatan tim,” tegas Yusron.
Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Sebagian keluarga memahami dan menyetujui penghentian sementara, namun ada pula yang berharap pencarian terus dilakukan hingga semua korban ditemukan.
Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian, menyebut pergeseran tanah yang terjadi melebihi ambang batas normal.
“Berdasarkan standar, batas toleransi pergeseran tanah adalah 3 cm dalam 30 menit. Namun pada hari ini, pergerakan mencapai 4 meter dalam waktu singkat,” jelasnya.
Ia juga mengungkap belum ada tanda-tanda keberadaan jenazah di permukaan, seperti bau menyengat, yang mengindikasikan bahwa ketebalan material longsor diperkirakan mencapai 5 hingga 10 meter.
Selama enam hari pencarian, tim gabungan telah menemukan 21 jenazah. Masih ada empat korban yang belum ditemukan.
Ade menegaskan, sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, operasi pencarian maksimal dilakukan selama tujuh hari, namun dapat dihentikan lebih awal jika kondisi dinilai membahayakan tim.
“Evaluasi lanjutan akan dilakukan Kamis (5/6). Jika hasil pemantauan menyatakan kondisi aman, maka proses evakuasi akan dilanjutkan,” pungkasnya.