JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kebijakan kontroversial yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna media sosial di Indonesia.
Dalam wacana terbaru, DPR menggulirkan ide agar setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun di platform media sosial populer seperti YouTube, Facebook, TikTok, dan Instagram. Usulan ini memicu pro dan kontra, dengan sebagian pihak memuji langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran hoaks, sementara yang lain menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Latar Belakang Usulan DPR
Menurut sumber resmi, kebijakan ini diusulkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di dunia maya. DPR menilai bahwa kepemilikan banyak akun oleh satu individu sering kali dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi menyesatkan, ujaran kebencian, atau bahkan melakukan tindakan kriminal siber seperti penipuan.
“Dengan membatasi satu orang hanya boleh punya satu akun di platform seperti YouTube, Facebook, TikTok, dan Instagram, kami ingin menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat,” ujar salah satu anggota DPR dalam rapat komisi, seperti dikutip dari laman resmi Okezone.
Namun, usulan ini tidak serta-merta diterima dengan tangan terbuka. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam menangani hoaks, sekaligus dampaknya terhadap kreativitas dan privasi pengguna. Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia—dengan 157 juta pengguna TikTok per Juli 2024—berpotensi menghadapi tantangan besar dalam menerapkan aturan ini.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Bagi pendukung kebijakan ini, pembatasan akun dianggap sebagai langkah strategis untuk meminimalisir akun anonim yang kerap menjadi sumber masalah.
“Banyak hoaks dan ujaran kebencian berasal dari akun-akun tanpa identitas jelas. Dengan satu akun per orang, pelacakan pelaku akan lebih mudah,” ungkap seorang pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia.
Di sisi lain, para pegiat media sosial dan konten kreator mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap kebebasan berekspresi dan peluang ekonomi digital.
“Saya punya akun pribadi untuk keluarga, akun bisnis untuk jualan, dan akun kreatif untuk konten. Kalau hanya boleh satu, bagaimana saya bisa pisahkan kehidupan pribadi dan profesional?” keluh Rina, seorang influencer TikTok dengan 500 ribu pengikut. Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh pelaku UMKM yang mengandalkan media sosial untuk promosi.
Mengimplementasikan kebijakan “satu orang, satu akun” bukan perkara mudah. Indonesia memiliki lebih dari 270 juta penduduk, dengan mayoritas aktif di berbagai platform media sosial. Verifikasi identitas pengguna menjadi tantangan utama, mengingat banyaknya akun yang tidak terkait langsung dengan data resmi seperti NIK. Selain itu, platform global seperti Meta (pengelola Facebook dan Instagram) dan ByteDance (TikTok) memiliki kebijakan privasi sendiri yang mungkin tidak selaras dengan regulasi lokal.
“Bagaimana pemerintah akan memverifikasi kepemilikan akun? Apakah ini berarti kita harus menyerahkan data pribadi lebih banyak ke platform? Ini justru bisa memicu masalah privasi baru,” kata Benni Setiawan, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Yogyakarta.
Hingga kini, usulan DPR masih dalam tahap wacana dan belum memasuki pembahasan teknis. DPR berencana menggelar diskusi lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform media sosial, pakar teknologi, dan komunitas digital. Masyarakat juga diajak untuk memberikan masukan agar kebijakan ini tidak hanya efektif, tetapi juga tidak merugikan pengguna.
Wacana ini menambah panjang daftar regulasi media sosial di Indonesia, setelah sebelumnya pemerintah melarang transaksi jual-beli di TikTok Shop pada 2023 untuk melindungi pelaku usaha lokal. Apakah kebijakan ini akan menjadi solusi atau justru menimbulkan masalah baru? Publik kini menanti kelanjutan diskusi yang diyakini akan mengubah wajah ekosistem digital di Indonesia.