Nasib mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di titik nadir. Kurang dari 24 jam setelah didepak oleh Presiden Prabowo Subianto, Dadan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (3/6/2026) tepat pukul 17.12 WIB, Dadan terlihat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dengan tangan terikat dan dibalut rompi tahanan berwarna merah muda (pink), ahli entomologi tersebut memilih bungkam seribu bahasa saat dikerumuni awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Kronologi Kilat Kejatuhan Sang Mantan Bos BGN
Kasus hukum yang menjerat Dadan bergulir bak bola salju dengan ritme yang sangat cepat:
-
Selasa, 2 Juni 2026 (Malam): Presiden Prabowo secara mendadak mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari pucuk pimpinan BGN.
-
Rabu, 3 Juni 2026 (Pagi): Tim penyidik Pidana Khusus Kejagung bergerak cepat melakukan penggeledahan massal di kantor pusat BGN.
-
Rabu, 3 Juni 2026 (Sore): Dadan resmi keluar dari ruang pemeriksaan sebagai tahanan.
Istana Buka Suara: Terseret Skandal Jual Beli Dapur MBG
Meskipun Kejagung belum merinci secara detail pasal dakwaan konstruksi kasusnya, pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman, akhirnya membocorkan borok di balik layar.
Dudung membenarkan bahwa keputusan radikal Presiden Prabowo mencopot Dadan dipicu oleh derasnya laporan intelijen mengenai skandal dugaan jual beli proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu (kasus jual beli dapur), banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ungkap Dudung Abdurachman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/6/2026).
Ketika dipertegas oleh awak media mengenai kebenaran isu komersialisasi dapur MBG tersebut, mantan Kasad ini kembali memberikan jawaban saklek.
“Ya, salah satu faktornya itu,” pungkas Dudung.