Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong transparansi dalam penyaluran royalti setelah menyaksikan kesepakatan damai dalam perkara sengketa hak cipta di Kantor Wilayah Kemenkum Bali pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Pemerintah juga akan menyusun regulasi baru yang mengatur pemungutan royalti. Menkum Supratman mengapresiasi kesepakatan damai kedua belah pihak, di mana PT MBS menunaikan kewajibannya dengan membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI.
Berangkat dari kasus tersebut, Kementerian Hukum akan merumuskan Peraturan Menteri Hukum baru yang mengatur pemungutan royalti. Menkum menjelaskan bahwa royalti bukanlah jenis pajak dan negara tidak menerima hasil royalti tersebut. Pemungutan royalti langsung masuk kepada pihak-pihak yang berhak.
Namun, pemerintah juga akan mengawasi dan meminta pertanggungjawaban dari penyalur royalti, yaitu LMK maupun LMK Nasional, sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Caption | Admin: Farraa
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!