KALBAR – Tindakan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online oleh oknum TNI di Pontianak, Kalimantan Barat, menuai kecaman luas. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan penegakan hukum tanpa ampun, sementara Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah memastikan pelaku akan diproses secara tegas dan transparan.
Peristiwa ini terjadi di tengah kemacetan lalu lintas pada Sabtu (20/9/2025), yang kini menjadi sorotan nasional terkait penegakan disiplin prajurit TNI. Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi pada Minggu (21/9/2025), menyatakan bahwa TNI tidak akan mentolerir tindakan semena-mena seperti ini.
“Panglima TNI menegaskan, setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi,” ujar Freddy.
Lebih lanjut, Freddy menekankan prioritas TNI dalam menjaga integritas hukum. Institusi baret hijau ini berkomitmen menangani kasus secara adil dan terbuka, guna memulihkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme prajurit.
“TNI berkomitmen menjunjung tinggi hukum serta memastikan proses penanganan berjalan tegas, adil, dan transparan,” ujar dia.
Kronologi Insiden: Dari Klakson hingga Patah Hidung
Korban, pengemudi ojol bernama Teguh, mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut. Ia dilaporkan mengalami patah hidung dan memar parah di wajahnya, yang memerlukan perawatan medis segera.
Menurut penjelasan Wakil Kapendam Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W. Palupi, insiden bermula di Jalan Panglima Aim saat lalu lintas sedang padat. Pelaku, Letda FA, yang mengendarai mobil pribadi, tiba-tiba memundurkan kendaraannya di tengah kemacetan.
Teguh, yang berada tepat di belakang, secara refleks membunyikan klakson untuk menghindari tabrakan. Alih-alih memahami situasi, Letda FA justru tersulut amarah. Diduga karena sedang terburu-buru mengantar anaknya yang sakit ke fasilitas kesehatan, pelaku langsung turun dari mobil dan melakukan penganiayaan fisik terhadap Teguh.
“Nah karena F terburu-buru lantaran anaknya sakit dan berada di dalam mobil, ia menjadi khilaf, emosi dan langsung menganiaya korban,” ujar Agung, Minggu (21/9/2025).
Agung menambahkan bahwa oknum Letda FA telah meminta maaf secara pribadi kepada korban. Namun, permintaan maaf itu tidak menghalangi kelanjutan proses hukum. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polisi Militer (Polmil) Kodam XII/Tanjungpura.
“Oknum prajurit yang diduga terlibat sudah diperiksa dan proses hukum sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku di TNI,” katanya.
Respons TNI: Komitmen Hukum Adil Pasca-Kasus Penganiayaan Ojol
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi TNI untuk terus memperkuat kode etik prajurit di tengah kehidupan sehari-hari. Dengan transparansi yang dijanjikan, TNI berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa depan, sekaligus menjaga citra sebagai garda terdepan bangsa yang taat hukum.
Update terbaru dari Kodam XII/Tanjungpura menunjukkan proses hukum akan mengikuti prosedur standar TNI, termasuk kemungkinan sanksi disiplin hingga pidana militer jika terbukti bersalah. Masyarakat diimbau tetap tenang, karena TNI menjamin penanganan yang obyektif.