JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi meluncurkan kanal pengaduan digital “Lapor Menaker”. Aplikasi ini memungkinkan pekerja dan buruh menyampaikan keluhan terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan secara cepat, transparan, dan langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam acara peluncuran di Kantor Pusat Kemnaker, Jakarta, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh jajaran untuk merespons lonjakan laporan yang diprediksi membanjiri sistem setelah kanal ini dibuka.
“Saya sudah warning, ketika sudah dilaunching sejuta pesan datang wajib kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Yassierli menyatakan bahwa keterbukaan informasi menuntut penanganan cepat terhadap setiap aduan pekerja.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan dirinya bersama Wakil Menteri Afriansyah Noor turun langsung ke lapangan jika diperlukan.
“Saya yakin nanti tidak hanya isu penegakan norma kerja dan K3, tetapi banyak hal lain yang bisa kita dapatkan dari aplikasi Lapor Menaker. BPJS siap-siap. Kita sudah buka, nanti tinggal follow up. Teman-teman serikat pekerja dan buruh silakan audit, benar tidak di-follow up,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Lapor Menaker bukan upaya pencitraan, melainkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara terbuka dan akuntabel.
“Ini bukan pencitraan. Silakan pantau, ingatkan kami. Kami sadar ketika ini dibuka, semua harus siap di-follow up. Nanti follow up dilakukan berjenjang. Tidak semua hal bisa langsung kami tangani, tetapi akan tetap diproses,” tuturnya.
Cara Menggunakan Lapor Menaker
Pekerja Dapat Melaporkan Pelanggaran Melalui Laman Resmi Kemnaker:
https:account.kemnaker.go.id/auth/login
Langkah-langkahnya:
- Pilih menu Masuk
- Login ke akun SIAP Kerja (daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun)
- Masuk ke menu Laporkan
- Isi formulir pengaduan secara lengkap
- Kirim laporan
Dengan hadirnya Lapor Menaker, pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan — termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan — diharapkan semakin efektif dan mendorong