Polisi mengungkap hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi terhadap tiga anggota keluarga yang ditemukan tewas akibat keracunan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil laboratorium memastikan ketiganya meninggal dunia akibat paparan zat kimia berbahaya jenis zinc phosphate, yang dikenal sebagai racun tikus.
Kepala Urusan Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa pemeriksaan toksikologi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian para korban.
“Ruang lingkup pemeriksaan kami meliputi pestisida, alkohol, arsen, sianida, serta bahan kimia dan obat-obatan,” ujar Azhar dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026), dilansir dari Detik com.
Tim toksikologi mengambil sampel dari berbagai organ tubuh ketiga korban untuk dianalisis. Sementara itu, terhadap korban selamat yang juga terduga pelaku berinisial AS alias S (22), dilakukan pemeriksaan darah dan urine.
Hasilnya, seluruh organ korban yang meninggal dinyatakan positif mengandung zinc phosphate. Selain itu, polisi juga menemukan sisa minuman beralkohol di lokasi kejadian, termasuk sebuah gelas yang teridentifikasi mengandung zat kimia tersebut.
Peneliti toksikologi kimia Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budiawan, menjelaskan bahwa zinc phosphate merupakan senyawa beracun yang dapat berubah menjadi gas phosphine di dalam tubuh dan menyebar ke seluruh organ.
“Zat ini bersifat racun seluler. Ketika masuk ke lambung, ia akan menyebar dan merusak fungsi organ vital, yang pada akhirnya menyebabkan kematian,” jelasnya.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr. Mardika, menyampaikan bahwa pemeriksaan luar dan dalam terhadap ketiga jenazah tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, ditemukan sejumlah indikasi khas keracunan, seperti pendarahan pada paru-paru, perubahan warna lambung, serta cairan kecokelatan dengan bau menyengat di dalam lambung.
“Kesimpulan kami, ketiga korban meninggal akibat zat kimia beracun yang masuk ke dalam tubuh dalam jumlah melebihi batas toleransi, sehingga menyebabkan kematian akibat lemas,” ungkapnya.
Anak Tengah Jadi Tersangka
Diketahui, ketiga korban adalah SS (50) selaku ibu, anak pertama AAL (27), dan anak bungsu AAB (13). Mereka ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan pada Jumat (2/1) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak kedua korban yang pulang kerja.
Sementara itu, AS alias S—anak ketiga—ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Setelah rangkaian pemeriksaan forensik, toksikologi, serta pendalaman keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan AS alias S sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Saudara S dengan sengaja meracuni ketiga korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno.
Dengan terungkapnya hasil penyelidikan ini, polisi memastikan bahwa kasus kematian satu keluarga di Warakas merupakan tindak pidana pembunuhan melalui keracunan.