Mesias Victoria Siahaya, mantan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, yang menganiaya siswa Madrasah hingga tewas, kini resmi menyandang status sebagai warga sipil setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik pada Selasa (24/2/2026). Namun, bagi pria yang akrab disapa Messi ini, pemecatan barulah awal dari konsekuensi hukum yang sesungguhnya.
Kini, Mesias harus bersiap menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan kekerasan yang merenggut nyawa Arianto Tawakal (14), seorang pelajar MTs di Kota Tual.
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Penyidik Polres Tual bertindak cepat pascaputusan sidang etik. Mesias dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) KUHP baru.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, eks Bripda ini tidak hanya kehilangan kariernya, tetapi juga terancam mendekam di penjara maksimal selama 15 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara tahap I. Berkas bernomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa.
“Penyerahan berkas ini adalah bukti komitmen kami dalam menjamin kepastian hukum dan transparansi. Kami pastikan perkara kekerasan terhadap anak ini dikawal hingga tuntas, secara profesional dan akuntabel,” tegas Rositah.
Sejalan dengan itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menjamin bahwa penyidikan berjalan murni secara hukum tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Luka Mendalam di Kota Tual
Tragedi ini bermula pada Kamis (19/2/2026), saat Arianto Tawakal mengembuskan napas terakhirnya. Kematian pelajar di bawah umur ini memicu gelombang duka sekaligus kritik tajam dari publik terkait reformasi internal Polri.
Meskipun Mesias sempat menyampaikan permohonan agar amarah publik tidak ditujukan kepada institusi, masyarakat Maluku tetap menanti pembuktian di persidangan. Harapannya jelas: proses hukum yang terbuka dan adil sebagai pelipur lara bagi keluarga korban yang ditinggalkan.