JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Edison ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar, dan riyal. “Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Edison diduga menggunakan rekening atas nama orang lain, mulai dari office boy hingga pegawai Pemkab, untuk menampung uang hasil korupsi.
Berdasarkan laporan LHKPN per 27 Maret 2026, Edison tercatat memiliki harta senilai Rp16,03 miliar. Kekayaannya terdiri atas delapan bidang tanah dan bangunan di Palembang, Banyuasin, dan Prabumulih dengan total Rp14,1 miliar, dua mobil senilai Rp505 juta, harta bergerak Rp705 juta, kas Rp140 juta, serta harta lainnya Rp500 juta. Edison tidak memiliki utang.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi, sementara KPK masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait aliran dana dan modus yang digunakan Edison.