Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah ekstrem untuk menghentikan salah satu skandal pasar modal terbesar tahun ini. Sebanyak 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) resmi “disuntik mati” atau dibekukan setelah terdeteksi menjadi alat manipulasi masif oleh Mirae Asset Sekuritas.
Nilai aset yang dibekukan ini sangat fantastis, mencapai Rp14,5 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons atas aksi goreng saham yang melambungkan harga BEBS hingga 7.150 persen di pasar reguler melalui cara-cara ilegal.
Keuntungan Jumbo dari Ilusi Pasar
Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa pihak sekuritas dan komplotannya diduga meraup keuntungan haram senilai Rp14,5 triliun. Modusnya? Menciptakan transaksi semu dan menyebarkan informasi palsu untuk menjebak investor ritel.
“Mereka menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut,” tegas Daniel kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Skandal ini dikendalikan oleh dua aktor intelektual: ASS selaku Beneficial Owner BEBS dan MWK, mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Di bawah kendali mereka, terdapat enam operator yang bekerja siang malam menggerakkan harga melalui:
-
7 Entitas Perusahaan terafiliasi.
-
58 Entitas Perorangan (Nominee) atau nama pinjaman.
Dusta Sejak Hari Pertama (IPO)
Kecurangan ternyata sudah dimulai sejak langkah pertama perusahaan melantai di bursa (IPO). Para tersangka sengaja menyembunyikan identitas pihak afiliasi yang menerima jatah pasti (fixed allotment). Tak hanya itu, laporan penggunaan dana hasil IPO yang disetorkan ke publik pun terbukti fiktif dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Aksi insider trading dan manipulasi ini kini berakhir di meja penyidik. Dengan pembekuan 2 miliar lembar saham pada harga Rp7.000-an tersebut, OJK mengirimkan pesan keras bahwa “pesta” manipulasi di pasar modal Indonesia telah usai.