Jalur ikonik koridor 13 yang dikenal sebagai ‘jalur langit’ Jakarta Selatan menjadi saksi bisu kecelakaan hebat antar-armada Transjakarta. Setelah melalui serangkaian investigasi mendalam, pihak kepolisian akhirnya menetapkan pramudi berinisial Y sebagai tersangka dalam insiden “adu banteng” yang menggegerkan publik tersebut.
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Senin pagi pukul 07.15 WIB, saat aktivitas warga sedang tinggi-tingginya.
Detik-Detik Menegangkan di Jalur Layang
Kecelakaan melibatkan bus Bianglala yang dikemudikan Y dengan bus Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A. Hasil pemeriksaan mengungkapkan fakta yang fatal: Y mengaku tertidur saat sedang mengemudi.
Akibat hilangnya kesadaran sesaat tersebut, bus yang dikemudikan Y oleng dan masuk ke jalur berlawanan hingga menghantam keras bus dari arah Cipulir. “Y mengakui tertidur, sehingga kendaraannya masuk jalur berlawanan dan terjadi tabrakan adu banteng,” tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengonfirmasi pada Rabu (4/3/2026) bahwa status Y kini resmi menjadi tersangka. Y dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dua Sisi Kelalaian: Pramudi dan Operator
PT Transjakarta tidak tinggal diam melihat insiden yang melukai 23 orang ini. Selain menanggung seluruh biaya pengobatan korban, sanksi berat kini membayangi pihak-pihak terkait.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Tjahyadi Dermawan, menegaskan bahwa kesalahan ini tidak hanya bertumpu pada pundak pramudi, tetapi juga pihak operator.
-
Kejujuran Pramudi: Seharusnya pengemudi jujur melaporkan kondisi fisiknya. “Jika merasa kurang fit, harus minta tidak bertugas,” ujar Tjahyadi.
-
Kontrol Operator: Pihak operator diduga gagal melakukan kontrol kebugaran (fit to work) sebelum pramudi memegang kemudi.
Kini, investigasi menyeluruh tengah dilakukan untuk membedah akar masalah kelelahan pramudi di lapangan. Insiden ini menjadi tamparan keras bagi standar keamanan layanan transportasi publik di Jakarta, terutama di jalur layang yang sempit dan berisiko tinggi.