Status sosial sebagai mantan orang nomor satu di Sulawesi Selatan tidak menjadi pelindung bagi Bahtiar Baharuddin dari jeratan hukum. Senin malam (9/3/2026), mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2024.
Detik-Detik Penjemputan Paksa
Suasana di lobi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tampak mencekam saat empat tersangka lainnya digiring keluar dari lift menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi. Sementara itu, Bahtiar sempat menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 hingga larut malam.
Kejaksaan bertindak tegas. Selain Bahtiar, lima orang lainnya juga terseret dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah:
-
RE (35) – PNS
-
UN (49) – PNS
-
RM (55) – Direktur Utama PT AAN
-
RE (40) – Karyawan swasta
-
Satu tersangka lainnya yang identitasnya belum dirinci.
Satu Tersangka Lolos Sementara
Meski enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya berinisial UN urung dijebloskan ke penjara malam ini lantaran alasan kesehatan. Sementara itu, tersangka lainnya langsung dipindahkan ke Rutan dan Lapas Makassar dengan lokasi penahanan yang dipisah.
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini menjadi tamparan keras bagi integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. Proyek yang seharusnya menjadi pendorong ekonomi daerah lewat komoditas nanas, justru berakhir menjadi ladang bancakan para oknum pejabat dan pihak swasta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel masih merampungkan proses administrasi penahanan bagi tersangka utama, Bahtiar Baharuddin, sebelum dipindahkan ke rumah tahanan.