Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami gurita korupsi di Kutai Kartanegara. Pada Selasa (10/3/2026), giliran Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang dipanggil ke Gedung Merah Putih untuk memberikan kesaksian terkait dugaan gratifikasi hasil tambang batu bara.
Fokus pada “Jasa Pengamanan”
Penyidik KPK membidik dugaan adanya aliran dana dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) kepada Japto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami penerimaan hasil tambang yang diduga diberikan sebagai imbalan atas “jasa pengamanan”.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” tegas Budi dalam keterangan resminya.
Sikap Irit Bicara Sang Ketum
Japto terpantau menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.26 WIB. Namun, usai keluar dari ruang pemeriksaan, ia memilih untuk menutup rapat mulutnya terkait materi penyidikan. Dengan langkah terburu-buru menuju mobilnya, Japto hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media yang telah menunggunya.
“Jangan tanya sama saya dong, tanya sama penyidik,” cetusnya singkat. Saat didesak mengenai garis besar pemeriksaan, ia hanya menambahkan, “Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya.”
Pusaran Korupsi Korporasi
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka baru, yaitu:
-
PT Sinar Kumala Naga (SKN)
-
PT Alamjaya Barapratama (ABP)
-
PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Ketiga perusahaan ini diduga kuat bekerja sama dengan Rita Widyasari dalam praktik penerimaan gratifikasi yang sistematis. Selain memeriksa Japto, KPK juga telah mencecar sejumlah petinggi korporasi tersebut guna melacak pembagian fee dan operasional produksi yang menjadi sumber dana ilegal tersebut.
Penetapan tersangka korporasi ini menandai babak baru dalam upaya KPK memulihkan kerugian negara dari sektor sumber daya alam, di mana sebelumnya KPK juga sempat menyita 11 unit mobil mewah milik Japto sebagai bagian dari rangkaian penyidikan ini.