JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah memfinalisasi kebijakan strategis berupa Instruksi Presiden (Inpres) yang berfokus pada penyelamatan populasi serta perlindungan habitat gajah di wilayah Sumatra dan Borneo.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat kebijakan konservasi satwa liar sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem hutan yang menjadi rumah alami gajah di Indonesia.
Rencana penerbitan Inpres ini mencuat setelah digelarnya rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada Kamis, 12 Maret 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa instruksi presiden tersebut akan mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung langkah penyelamatan populasi gajah yang saat ini menghadapi ancaman serius.
“Inpres ini akan memberikan perintah kepada menteri terkait agar membantu Kementerian Kehutanan dalam menyelamatkan populasi gajah ini,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, kebijakan yang digagas Presiden Prabowo mendapat sambutan positif dari kalangan aktivis lingkungan dan pegiat konservasi satwa liar.
Para aktivis menilai langkah tersebut sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah dalam melindungi satwa langka sekaligus menjaga kelestarian habitat yang memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati Indonesia.
“Mereka mengatakan bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto adalah presiden yang paling peduli terhadap konservasi satwa dan taman nasional Indonesia,” ucapnya.
Raja Juli juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat mendesak mengingat kondisi habitat gajah di Indonesia mengalami penyusutan yang cukup drastis dalam beberapa dekade terakhir.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa kantong habitat gajah di kawasan hutan konservasi kini hanya tersisa 21 lokasi.
Jumlah tersebut menurun tajam dibandingkan masa lalu ketika Indonesia masih memiliki sekitar 41 kantong habitat gajah.
Jika tidak ada langkah penyelamatan yang serius dan terkoordinasi dari pemerintah, kerusakan habitat tersebut dikhawatirkan akan terus meluas.
Kondisi itu berpotensi mempercepat penurunan populasi gajah yang selama ini menjadi salah satu satwa dilindungi dan ikon penting biodiversitas Indonesia.
“Dan kalau tidak ada intervensi yang serius oleh pemerintah, maka kerusakan kantong-kantong gajah ini adalah sebuah keniscayaan, dan oleh karena itu populasi gajah sebagai salah satu satwa yang dilindungi dan merupakan iconic species di Indonesia, tidak menutup kemungkinan akan punah,” tegasnya.
Kebijakan Inpres penyelamatan gajah ini diharapkan menjadi payung koordinasi lintas kementerian untuk memperkuat konservasi, menjaga ekosistem hutan, sekaligus mencegah potensi kepunahan salah satu satwa paling ikonik di Nusantara.***