Setelah mendekam di balik jeruji besi sejak Maret 2022, sosok yang dulu dijuluki “Crazy Rich Bandung”, Doni Salmanan, akhirnya menghirup udara bebas. Melalui skema pembebasan bersyarat, terpidana kasus investasi bodong Quotex ini resmi kembali ke pelukan keluarganya pada Jumat (10/4/2026).
Perjalanan panjang Doni Salmanan di dalam jeruji besi mencapai babak baru. Pria yang sempat menghebohkan tanah air karena kasus penipuan binary option ini resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan langsung membagikan momen kepulangannya melalui media sosial pribadi.
Dalam unggahan perdananya, Doni tampak emosional saat kembali berkumpul dengan istri tercinta, Dinan Fajrina, dan keluarga besarnya.
“Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulis Doni Salmanan, Jumat (10/4).
Permintaan Maaf dan Pengakuan Khilaf
Sadar akan jejak kasusnya yang meninggalkan luka bagi banyak korban, Doni menyelipkan permohonan maaf dalam pernyataan resminya. Ia mengakui bahwa masa lalunya dipenuhi dengan kesalahan.
“Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” lanjutnya.
Meski sudah bisa tidur di rumah sendiri, status hukum Doni belum sepenuhnya bersih. Hingga 30 Oktober 2029, ia masih menyandang status warga binaan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ada aturan main “besi” yang harus ia patuhi:
-
Wajib Lapor: Harus melapor secara berkala kepada petugas Bapas.
-
Pengawasan Ketat: Wajib menjaga perilaku dan mematuhi seluruh aturan pembinaan lanjutan.
-
Risiko Pencabutan: Jika terdeteksi melakukan pelanggaran atau kembali berbuat kriminal, status bebas bersyaratnya akan langsung dicabut dan ia harus kembali masuk sel.
Doni Salmanan mulai ditahan pada Maret 2022. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) yang merugikan banyak orang melalui platform Quotex.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Doni sebenarnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat membuatnya bisa keluar lebih awal dari jadwal seharusnya.