JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan terobosan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala catatan kredit kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai saat ini, catatan kredit hingga Rp1 juta di SLIK tidak lagi menghalangi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan langsung antara Kementerian PKP dan OJK di Jakarta, Senin (13/4/2026). Menteri yang akrab disapa Ara ini menyebut kebijakan baru itu sebagai “kabar baik bagi rakyat” yang telah lama ditunggu.
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Menteri Ara dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Menurut Ara, kebijakan ini merupakan hasil perjuangan panjang pihaknya. Ia mengaku telah melakukan enam kali pertemuan dengan OJK untuk memperjuangkan akses pembiayaan perumahan yang lebih inklusif. “Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Ara juga menekankan agar implementasi kebijakan tidak terhambat birokrasi. “Keputusan ini pasti ditunggu rakyat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” tegasnya. Ia pun meminta seluruh pihak menghindari “deep state” yang bisa memperlambat program pro-rakyat.
Selain meringankan syarat SLIK, Kementerian PKP dan OJK sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Ara menyatakan satgas ini akan melibatkan berbagai stakeholder untuk menyelesaikan masalah perumahan secara cepat. “Kami akan undang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif, sehingga masalah-masalah perumahan bisa diselesaikan dengan cepat,” jelasnya.
OJK Dukung Penuh Program Prioritas Pemerintah
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan lembaganya mendukung sepenuhnya target pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. “OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujar Friderica.
Selain menghapus catatan kredit di bawah Rp1 juta dari pertimbangan utama pengajuan KPR subsidi, OJK mengumumkan sejumlah kebijakan pendukung lain. Mulai sekarang, SLIK hanya akan menampilkan catatan kredit di atas Rp1 juta. Pelunasan kredit juga akan diperbarui maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan. BP Tapera diberi akses data SLIK untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, sementara KPR subsidi ditetapkan sebagai program prioritas dalam penjaminan.
OJK juga menambahkan catatan penting pada laporan SLIK: data tersebut **tidak menentukan persetujuan kredit** oleh lembaga keuangan. Friderica menegaskan seluruh kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.
“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” jelas Friderica.
Ia mengapresiasi konsistensi Menteri Maruarar Sirait dalam memperjuangkan akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami melihat Pak Menteri luar biasa memperjuangkan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah,” tutupnya.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri Perumahan
Kebijakan ini diharapkan membuka akses lebih luas bagi jutaan keluarga berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala catatan kredit kecil akibat keterlambatan pembayaran atau pinjaman mikro. Dengan target ambisius 3 juta rumah, pemerintah dan OJK berupaya menghilangkan hambatan birokrasi serta mempercepat proses pembiayaan melalui sinergi antarlembaga.
Satgas yang akan dibentuk nanti diharapkan menjadi motor penggerak utama agar program perumahan rakyat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kebijakan baru ini pun menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius merealisasikan janji pembangunan hunian terjangkau di era Presiden Prabowo.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas KPR subsidi kini dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih tenang, sementara perbankan dan pengembang diinstruksikan segera menyesuaikan sistem sesuai ketentuan terbaru yang berlaku paling lambat akhir Juni 2026.