Tabir gelap di balik aksi brutal yang menimpa Sampurno, Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Lumajang, akhirnya tersingkap. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan sadis di kediaman sang kades.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengonfirmasi penangkapan para pelaku yang tersebar di beberapa lokasi. Ada yang diringkus dalam pelarian, namun ada pula yang memilih menyerah karena dihantui rasa takut.
“Kami sudah mengamankan 10 orang pelaku. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik aksi brutal tersebut,” tegas Alex, Sabtu (18/4/2026).
Berawal dari Intonasi Tinggi di Pengajian
Siapa sangka, aksi kekerasan yang melibatkan dua unit mobil berisi massa ini dipicu oleh kejadian di sebuah acara keagamaan. Pada Selasa (14/4), saat menghadiri pengajian di Kecamatan Ranuyoso, Kades Sampurno diduga mengeluarkan ucapan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung jemaah.
Kalimat-kalimat pedas tersebut diduga ditujukan kepada seseorang berinisial DN alias Dani. Ketidaknyamanan ini dirasakan langsung oleh pelaku berinisial FA, yang kemudian memprovokasi rekan-rekannya—bahkan orang yang baru ditemuinya di pasar—untuk mendatangi rumah kades guna meminta klarifikasi.
Penyerangan Terekam CCTV: Celurit hingga Keris Disita
Bukannya mendapat penjelasan yang menyejukkan, para pelaku mengaku kembali mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat tiba di rumah korban pada Rabu (15/4). Situasi pun memanas hingga berujung pada pengeroyokan membabi buta.
Kamera CCTV di rumah korban merekam jelas detik-detik mencekam saat Sampurno dihujani pukulan dan sabetan senjata tajam. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengerikan:
-
Senjata Tajam: Beberapa bilah celurit dan keris.
-
Senjata Tumpul: Kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Jeratan Hukum Pasal Berlapis
Polisi kini menerapkan aturan hukum terbaru untuk menjerat ke-10 pelaku (GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ). Mereka terancam hukuman berat dengan pasal berlapis.
“Kami menerapkan Pasal 262 ayat 2 dan Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama,” pungkas Alex.
Penyidik juga masih mendalami sejauh mana keterlibatan sosok berinisial DN dalam menggerakkan massa ini, meskipun ia tidak berada di lokasi saat pembacokan terjadi. Kasus ini menjadi pengingat keras betapa pentingnya menjaga lisan dan tidak main hakim sendiri di tengah masyarakat.