JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan masih mendalami letter of intent (LoI) terkait usulan overflight clearance atau izin lintas udara Indonesia yang diajukan Amerika Serikat (AS). Dalam proses pembahasan tersebut, sejumlah purnawirawan TNI turut memberikan masukan strategis kepada pemerintah.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan para purnawirawan memiliki pandangan dan pengalaman yang dinilai penting untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
“Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisa yang sangat baik, sehingga nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan letter of intent tersebut,” ujar Rico kepada wartawan usai pertemuan Menteri Pertahanan dengan para purnawirawan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Menurut Rico, pembahasan mengenai usulan tersebut belum final dan masih melalui tahapan pendalaman bersama lembaga terkait. Pemerintah juga akan melibatkan DPR dalam proses diskusi lanjutan mengingat isu tersebut berkaitan dengan kedaulatan wilayah dan kepentingan nasional.
Dalam forum silaturahmi bersama para purnawirawan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyampaikan hasil pertemuannya dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth.
Rico menjelaskan, pertemuan bilateral tersebut menjadi salah satu agenda penting yang dilaporkan langsung Menhan kepada para purnawirawan agar mereka memperoleh gambaran utuh mengenai arah kerja sama pertahanan Indonesia dan AS.
“Hal tersebut di-update oleh Bapak Menhan Sjafrie terkait dengan kegiatan yang beliau lakukan, khususnya yang terakhir adalah bersama dengan Secretary of War, Pete Hegseth, beberapa waktu yang lalu. Itu disampaikan secara langsung kepada para purnawirawan,” katanya.
Paparan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemhan membangun komunikasi dengan para tokoh militer senior terkait isu strategis pertahanan nasional.
MDCP Tidak Memuat Akses Ruang Udara Indonesia
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada Senin (13/4/2026). Kesepakatan itu disebut menjadi payung baru kerja sama pertahanan kedua negara.
Namun demikian, Rico menegaskan MDCP tidak mencantumkan pengaturan mengenai akses militer AS terhadap ruang udara Indonesia.
“Itu tidak ada dalam MDCP,” tegas Rico.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai izin aktivitas pesawat Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia masih berada pada tahap pertimbangan pemerintah Indonesia dan terpisah dari kesepakatan MDCP.
Kemhan Tekankan Kedaulatan & Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Kemhan memastikan setiap bentuk kerja sama pertahanan dengan negara lain tetap berlandaskan prinsip kedaulatan nasional, kepentingan negara, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan hukum internasional.
Rico menjelaskan, fokus utama kerja sama dalam MDCP mencakup pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
“Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” ujarnya.
Sorotan terhadap Usulan Overflight Clearance
Usulan izin lintas udara bagi pesawat militer AS menjadi perhatian karena menyangkut jalur strategis Indonesia yang berada di kawasan Indo-Pasifik. Posisi geografis Indonesia menjadikan ruang udara nasional bernilai penting dalam lalu lintas penerbangan sipil maupun kepentingan pertahanan internasional.
Karena itu, pemerintah menegaskan setiap keputusan akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan, diplomasi, serta kepentingan nasional jangka panjang. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait LoI tersebut.