Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis bagi dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam pusaran kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sementara mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Suwandi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Kerugian Negara Fantastis
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hari dan Yenni telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai USD 113.839.186,60 (atau setara dengan Rp1,8 triliun lebih dengan kurs saat ini).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta Terdakwa II Yenni Andayani selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Suwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Denda dan Pertimbangan Hakim
Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama 80 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan poin-poin yang memberatkan maupun meringankan vonis:
-
Memberatkan: Perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi yang sedang gencar dilakukan.
-
Meringankan: Keduanya telah berusia di atas 60 tahun (lansia) dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Karyuliarto dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan Yenni Andayani dengan 5,5 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara. Sidang yang menyedot perhatian publik ini sempat diwarnai larangan siaran langsung (live) oleh majelis hakim saat pembacaan amar putusan.