Ketegasan otoritas Arab Saudi dalam memberantas praktik haji ilegal kembali memakan korban. Tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial LFS, LRH, dan LNR kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus aparat kepolisian di Makkah Al Mukarramah pada 30 April 2026.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan yang menawarkan paket haji tanpa izin resmi, jasa badal haji, hingga penyediaan hewan kurban (dam) ilegal yang dipromosikan secara masif melalui media sosial.
Terjebak Operasi Penyamaran
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, membeberkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyamaran (undercover) yang dilakukan kepolisian Saudi. Aparat yang curiga dengan tawaran di media sosial berpura-pura menjadi calon pelanggan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti yang mengejutkan, mulai dari mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, hingga tumpukan sertifikat kurban palsu yang siap diedarkan kepada jemaah.
Saat ini, ketiga WNI tersebut mendekam di penjara dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Arab Saudi (Niyabah ‘Ammah) untuk penyidikan lebih lanjut sebelum naik ke meja hijau.
“KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum,” tegas Yusron saat meninjau situasi di Polsek Al Mansur, Makkah (3/5).
Fenomena “Haji Tanpa Antre” yang Menipu
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh oknum WNI di tanah suci. Dalam satu pekan terakhir saja, sedikitnya 10 WNI telah diamankan karena terlibat dalam promosi dan penjualan paket haji ilegal. Arab Saudi memang sedang gencar mengampanyekan ‘La Haj bila Tasrih’ (Tidak Ada Haji Tanpa Izin) demi menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 2026.
KJRI Jeddah kembali mengeluarkan peringatan keras bagi warga Indonesia di Arab Saudi maupun mereka yang berencana berangkat dari tanah air. Jangan mudah tergiur dengan tawaran “haji tanpa antre” atau paket murah yang tidak masuk akal.
“Denda besar, penjara, deportasi, hingga pencekalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun menanti para pelanggar. Jangan sampai niat hati ingin mabrur, tapi ujungnya malah ‘mabur’ (kabur/dideportasi) karena melanggar hukum,” pungkas Yusron dengan nada peringatan.