JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional setelah aparat menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS atau Kiai Ashari sebagai tersangka.
Perkara ini memicu reaksi publik luas karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai puluhan santriwati dengan latar belakang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu.
Lembaga pendidikan berbasis agama yang sebelumnya dikenal gratis ini justru diduga menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan berbasis kepercayaan spiritual.
Aksi protes masyarakat sempat terjadi di sekitar pesantren sebagai bentuk kemarahan atas dugaan perbuatan yang dinilai mencederai nilai agama dan moral.
Kementerian Agama merespons cepat dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru sambil melakukan evaluasi tata kelola lembaga.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dikutip Antara (4/5/2026).
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan dengan status tersangka yang telah ditetapkan terhadap AS.
“Hari ini (4/5/2026), kasus pencabulan ponpes, pemeriksaan tersangka. Kemarin berkas sudah dilengkapi sebelumnya juga diperiksa namun sebagai saksi,” kata Kapolresta Pati Jaka Wahyudi dikutip BBC (5/5/2026).
Modus Dugaan: Manipulasi Spiritual hingga Tekanan Psikologis
Dugaan modus utama dalam kasus ini berpusat pada penyalahgunaan otoritas keagamaan untuk membangun ketaatan absolut dari para korban.
Ashari disebut membangun citra sebagai figur spiritual tinggi dengan klaim sebagai “Wali Allah” dan memiliki garis keturunan nabi untuk memperkuat pengaruhnya.
“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ungkap kuasa hukum korban, Ali Yusron dikutip BBC (5/5/2026).
Doktrin tersebut diduga digunakan untuk menanamkan keyakinan bahwa perintah pelaku memiliki nilai religius yang tidak boleh ditolak.
Selain itu, komunikasi personal melalui pesan singkat seperti WhatsApp menjadi salah satu sarana untuk mendekati korban dengan dalih perintah spiritual.
Permintaan yang disampaikan bahkan disebut melibatkan ajakan menemani tidur yang dibungkus dalam narasi religius.
Tekanan psikologis juga menjadi bagian dari pola dengan ancaman tersirat seperti dikeluarkan dari pesantren atau dipermalukan jika menolak.
Dalam beberapa kesaksian, korban disebut mengalami perlakuan bergiliran yang memperlihatkan adanya pola sistematis.
Mayoritas korban masih berusia remaja tingkat MTs sehingga masuk kategori anak di bawah umur yang rentan terhadap manipulasi otoritas.
Lebih jauh, terdapat dugaan upaya menutup jejak kejahatan melalui praktik menikahkan korban yang hamil dengan santri lain.
Praktik tersebut diduga bertujuan menyamarkan asal kehamilan yang disebut sebagai hasil perbuatan pelaku.
Kondisi Terkini Penanganan Kasus
Kasus ini sebenarnya telah mencuat sejak 2024 namun tidak berkembang signifikan hingga muncul laporan baru yang memperkuat bukti.
Polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka meski proses penahanan masih mengikuti tahapan penyidikan.
Jumlah korban masih terus didalami dengan estimasi berkisar antara 30 hingga 50 santriwati.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga mulai melakukan langkah lanjutan termasuk pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain untuk perlindungan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam institusi pendidikan berbasis agama.***