Pelarian Syekh Ahmad Al Misry (SAM) di luar negeri tampaknya tak lagi berjalan mulus. Mahdi Alatas, selaku pelapor kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat SAM, mengungkapkan bahwa tersangka kini telah diamankan oleh otoritas Mesir sejak 23 April 2026, tak lama setelah kasus ini meledak di tanah air.
Menurut Mahdi, penahanan SAM di Mesir berkaitan erat dengan laporan hukum yang tengah diproses oleh Bareskrim Polri di Indonesia. Meski sempat dipulangkan selama satu hari, SAM kembali dijebloskan ke tahanan pada 27 April 2026 dengan akses komunikasi yang sangat dibatasi.
“Saya dapat informasi dari jaringan di sana, Ahmad Misry ditahan mulai tanggal 23, sehari setelah saya speak up ke publik. Sekarang komunikasinya juga dibatasi,” ujar Mahdi di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/5/2026).
Resmi Masuk Daftar DPO dan Red Notice
Di Indonesia, status SAM kini resmi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka. Merespons hal ini, Divisi Hubungan Internasional Polri kini tengah memproses penerbitan Red Notice melalui portal Interpol untuk mempersempit ruang gerak SAM secara global.
“Proses pengajuan Red Notice sedang berjalan melalui portal Interpol,” tegas Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama.
Polri juga tengah mendalami status kewarganegaraan SAM. Diketahui, SAM telah divalidasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia. Namun, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan apakah ia memiliki kewarganegaraan ganda, yang akan memengaruhi proses ekstradisi nantinya.
Kasus yang ditangani oleh Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri ini merujuk pada laporan yang masuk sejak akhir November 2025. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui gelar perkara atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh SAM.