JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah memperkuat pengawasan ruang digital menyusul masih maraknya aktivitas judi online (judol) yang dinilai terus berkembang dengan berbagai modus baru. Pemblokiran situs semata dianggap belum cukup untuk menghentikan laju kejahatan siber tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menilai perlu ada langkah yang lebih agresif dari Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengawasi platform digital yang kerap dimanfaatkan jaringan perjudian daring.
“Pemerintah melalui Komdigi perlu memperkuat pengawasan sekaligus membatasi akses terhadap platform yang berkaitan dengan judi online,” ujar Cholil, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, operator judi online kini semakin mudah bermigrasi ke platform baru setelah situs lama diblokir. Situasi itu membuat pola pemberantasan harus berubah dari sekadar penutupan akses menjadi pengawasan digital yang lebih terintegrasi.
Jaringan Asing Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, Cholil juga menyoroti keberhasilan aparat kepolisian mengungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA). Ia menyebut pengungkapan tersebut sebagai langkah penting dalam membongkar praktik perjudian lintas negara yang beroperasi di Indonesia.
“Saya memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku judi online yang selama ini diburu,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target operasi sindikat perjudian digital berskala global.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap arus masuk orang asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.
“Kami berharap pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia bisa diperkuat, terutama jika ada indikasi pelanggaran hukum,” ucapnya.
Jangan Cepat Puas dengan Penurunan Angka Judol
Selain menyoroti langkah penegakan hukum, Cholil turut menanggapi laporan mengenai menurunnya aktivitas judi online sepanjang 2025. Meski mengapresiasi capaian tersebut, ia mengingatkan pemerintah agar tidak lengah.
Menurut Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional itu, jaringan judol memiliki kemampuan beradaptasi yang cepat, termasuk memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga situs berkedok permainan digital untuk menjaring pengguna baru.
“Data beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan aktivitas judi online. Ini tentu patut diapresiasi, tetapi upaya pemberantasannya harus terus diperkuat,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan judi online tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari regulator digital, aparat keamanan, hingga pengawasan transaksi keuangan agar jaringan perjudian tidak kembali tumbuh.
MUI juga mengingatkan bahwa dampak judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi telah menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, edukasi publik dinilai penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat terjerat praktik perjudian digital.


