Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kedok investasi ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Tidak main-main, selama tujuh tahun beroperasi sejak 2018 hingga 2025, koperasi bodong ini berhasil menjaring sekitar 41 ribu korban dari berbagai daerah dengan total perputaran uang mencapai angka fantastis, yakni Rp 4,6 triliun.
Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa koperasi ilegal ini memiliki jaringan yang cukup luas dengan 17 cabang yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.
“Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 cabang koperasi Bahana Lintas Nusantara,” ujar Djoko saat menggelar konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Tiga Cabang Terbesar di Jateng Sedot Belasan Ribu Korban
Saat ini, pihak kepolisian fokus menangani tiga cabang terbesar yang berada di Jateng, yaitu Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya. Dari tiga wilayah ini saja, jumlah warga yang tertipu menembus angka belasan ribu orang. Di Cabang Salatiga tercatat ada 11.999 nasabah, disusul Cabang Solo Raya dengan 2.435 nasabah, dan Cabang Boyolali sebanyak 1.200 nasabah.
Namun, daya pikat investasi palsu ini ternyata tidak hanya berputar di Jawa Tengah. Djoko membeberkan bahwa puluhan ribu korban lainnya juga tersebar luas di luar pulau, mulai dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gencarkan Audit Independen untuk Hitung Total Kerugian
Meski angka transaksi selama tujuh tahun tersebut tercatat luar biasa—mencapai 160 ribu kali transaksi dengan perputaran Rp 4,6 triliun—pihak kepolisian belum bisa merinci nominal pasti kerugian total yang diderita para korban. Saat ini, proses hitung-hitungan sisa dana masih diserahkan kepada pihak ketiga.
“Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen,” jelas Djoko.
Kedok Koperasi BLN akhirnya terbongkar setelah diketahui bahwa lembaga ini sama sekali tidak mengantongi izin operasional resmi. Dalam menjalankan aktivitasnya menarik dana dari masyarakat, BLN tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) milik mereka, serta sama sekali tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


