Pelarian selebgram naik daun asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali alias Woodyrman (33), berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi meringkus pria pemilik inisial MIA ini atas kasus penganiayaan brutal yang menewaskan sesama warga negara Brunei, MHF (30), di kawasan hiburan Blok M, Jakarta Selatan.
Woodyrman digerebek petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026) dini hari. Dalam video dokumentasi penangkapan, tampak sang selebgram kooperatif dan langsung memperagakan detik-detik perselisihan hingga momen saat dirinya melayangkan pukulan maut ke arah korban.
“Benar, tersangka adalah selebgram (Woodyrman). Saat ini yang bersangkutan telah dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Cekcok Dini Hari yang Berujung Hantaman Botol Kaca
AKBP Resa menjelaskan, penangkapan kilat ini berhasil dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti vital, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan rekonstruksi awal kepolisian, petaka ini pecah pada Rabu subuh (6/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban MHF awalnya sedang nongkrong santai bersama seorang saksi di kawasan Blok M. Tak lama berselang, rombongan pelaku datang dan bergabung untuk berbincang-bincang.
Namun, obrolan santai itu mendadak berubah menjadi panas. Perdebatan sengit antara Woodyrman dan korban tidak terbendung hingga puncaknya pelaku yang gelap mata nekat meraih botol kaca dan menghantamkannya ke tubuh korban. MHF langsung roboh seketika dan terkapar bersimbah darah di aspal.
Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis intensif selama sepuluh hari, nyawa korban tidak tertolong. MHF dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026) di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
Atas aksi koboinya di ibu kota negara tetangga, selebgram Brunei ini kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat. Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Woodyrman dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.