Ruang ganti pekerja di Spa Superior, kawasan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya, menjadi saksi bisu sebuah skenario kriminal yang rapi dan dingin. Seorang terapis bernama Nur Hasannah Prasetya kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa secara licik menguras tabungan rekan kerjanya sendiri, Tonny Soegiono, dengan total kerugian fantatis mencapai Rp1,2 miliar.
Modus pencurian yang dijalankan Nur terbilang sangat terencana. Ia memanfaatkan kedekatan emosional dan ikatan kepercayaan korban yang kerap menitipkan barang berharga saat hendak beraktivitas di tempat kerja.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo membeberkan bagaimana siasat lancung itu berjalan mulus tanpa riak.
“Setiap kali korban pergi ke toilet, ia menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa. Momen singkat itulah yang dimanfaatkan Nur untuk menggerogoti isi rekening korban secara bertahap. Terdakwa diam-diam membuka casing ponsel korban yang di dalamnya terselip kartu ATM, lalu menguras saldonya melalui fitur transfer,” ungkap JPU Hasanudin di hadapan majelis hakim, Selasa (26/5/2026).
Agar aksi busuknya tidak terendus, Nur selalu mengembalikan kartu ATM tersebut ke dalam casing ponsel tepat sebelum korban keluar dari toilet. Taktik rapi ini membuat korban sama sekali tidak menaruh curiga selama berbulan-bulan. Aksi pembobolan beruntun ini dilancarkan Nur secara maraton sepanjang Agustus hingga September 2024.
Uang Hasil Curian untuk Healing di Hotel Bintang Lima dan Borong Emas
Dana segar miliaran rupiah yang berhasil dipindahkan dari rekening korban ternyata langsung diputar Nur untuk mendongkrak gaya hidupnya. Bak sosialita instan, terapis spa ini menggunakan uang curian tersebut untuk memanjakan diri di hotel mewah bintang lima.
Jaksa mengungkapkan, Nur tercatat berulang kali melakukan staycation dan menginap di Hotel Shangri-La Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, ia memesan berbagai tipe kamar berkelas, mulai dari deluxe room hingga executive room.
Selain hobi foya-foya di hotel mewah, Nur juga melampiaskan hasrat belanja barang glamor dengan memborong perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas yang berada di Royal Plaza dan BG Junction Surabaya.
Beraksi Bersama Komplotan yang Kini Buron
Dalam surat dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa Nur tidak bermain tunggal. Ia diduga kuat bersekongkol dengan seorang rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani, yang saat ini telah melarikan diri dan resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Dari hasil pelacakan aliran dana, sebagian uang miliaran milik korban mengalir deras ke rekening Putriana melalui belasan kali transaksi transfer dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatan nekatnya tersebut, Nur Hasannah kini terancam hukuman penjara yang berat akibat pasal pencurian berencana.