Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, resmi mengumumkan penetapan tiga petinggi gaek Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi. Mereka adalah Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Waka BGN Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (Mantan Waka BGN Bidang Pengembangan Organisasi).
Ketiganya ditangkap setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 07.00 WIB, Rabu (3/6/2026). Syarief menegaskan, penangkapan kilat ini didasarkan pada temuan minimal dua alat bukti yang sangat kuat terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Bancakan Anggaran Raksasa APBN
Penyebab utama kejengkelan Istana dan ketegasan Kejagung adalah karena para tersangka nekat mengusik program prioritas nasional yang menelan dana fantastis dari uang rakyat:
-
Anggaran MBG 2025: Sebesar Rp85,27 Triliun.
-
Anggaran MBG 2026: Melambung hingga Rp268 Triliun.
“Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup yang diperoleh Tim Penyidik, maka Tim Penyidik menetapkan Saudara D.H., Saudara S.S., dan Saudara L.P. sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di hadapan media.