JAKARTA – Komisi II DPR RI menilai implementasi kebijakan batas belanja pegawai perlu memperhatikan kesiapan daerah agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal.
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sejumlah kepala daerah, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah, Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah rekomendasi guna memastikan proses penataan ASN berjalan seimbang tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menilai penerapan batas belanja pegawai perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan ruang penyesuaian agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap layanan masyarakat.
“Komisi II DPR RI mendukung adanya masa transisi dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Kebijakan ini tidak boleh diterapkan secara kaku hingga mengganggu pelayanan publik atau membebani pemerintah daerah yang masih berupaya menata struktur kepegawaiannya,” ujar Jazuli.
Jazuli mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menyusun regulasi yang memberikan kepastian terkait mekanisme dan komposisi belanja pegawai daerah sesuai amanat UU HKPD.
Selain aspek regulasi, pembahasan rapat juga menyoroti keberlanjutan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK Paruh Waktu. Komisi II menilai dukungan pendanaan dari pemerintah pusat perlu diperkuat, khususnya untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam pelayanan dasar masyarakat.
Komisi II DPR RI mendorong agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah tersebut dinilai dapat membantu menjaga kesinambungan pengangkatan tenaga pelayanan publik sekaligus mengurangi tekanan terhadap anggaran daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga memberikan perhatian terhadap kepastian status tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. DPR menegaskan bahwa keberadaan mereka perlu mendapatkan jaminan keberlanjutan kerja seiring proses reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
“Ini adalah bentuk komitmen negara terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Mereka yang sudah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu harus mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan. Jangan sampai kebijakan fiskal justru mengorbankan mereka,” tegas Jazuli.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mempercepat penyelesaian koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, pengembangan karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Komisi II juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Tambahan dukungan fiskal dinilai diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Jazuli, berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut mencerminkan upaya DPR untuk menjaga keseimbangan antara agenda reformasi birokrasi, penguatan kapasitas daerah, dan perlindungan terhadap tenaga pelayanan publik.
“Daerah harus diperkuat, bukan dibatasi. Honorer yang telah mengabdi harus diberikan kepastian, bukan ketidakpastian. Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan pemerintah berpihak pada pelayanan publik, keadilan bagi tenaga kerja (ASN dan PPPK), dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tutupnya.