JAKARTA – Keberhasilan reforma agraria dan pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan teknis, tetapi juga pada konsistensi penerapan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945. Sinkronisasi keduanya dinilai menjadi fondasi utama untuk mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan nasional, sektor agraria memegang peran strategis karena menyangkut kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan sekaligus. Karena itu, pengelolaan tanah harus mampu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan hak-hak masyarakat agar pemanfaatan sumber daya agraria benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.
Guru Besar UKI, Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Selain sebagai tempat tinggal dan sarana pembangunan, tanah juga menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar masyarakat, terutama petani.
“Tanah memiliki fungsi penting sebagai sarana pemersatu bangsa. Selain menjadi tempat tinggal, tanah juga berfungsi sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya petani, tanah merupakan sumber penghidupan yang menghasilkan pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Aarce.
Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional pengelolaan agraria telah memiliki landasan yang kuat melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Kedua instrumen hukum tersebut memberikan mandat kepada negara untuk mengelola bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, kewenangan negara tersebut tidak dapat dijalankan secara sepihak. Konstitusi juga menjamin perlindungan hak-hak warga negara atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 28G dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Karena itu, kebijakan agraria harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak-hak individu.
“Pelaksanaan hak menguasai negara atas tanah harus berlandaskan politik hukum agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelasnya.
Menurut Aarce, prinsip hak menguasai negara harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar alat pengendalian sumber daya. Karena itu, setiap kebijakan pertanahan harus tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di lapangan, implementasi kebijakan agraria masih menghadapi berbagai tantangan. Tumpang tindih regulasi, persoalan administrasi pertanahan, hingga kebutuhan akan kepastian hukum kerap menjadi hambatan dalam pelaksanaan program-program strategis pemerintah.
Karena itu, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur maupun kepentingan umum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan pendekatan yang humanis. Pemberian kompensasi yang layak kepada masyarakat terdampak menjadi bagian penting untuk menjaga rasa keadilan dan meminimalkan konflik agraria.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, menilai reforma agraria merupakan instrumen penting untuk memperbaiki struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan produktif.
Menurutnya, reforma agraria merupakan implementasi nyata dari Sila Kelima Pancasila, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui penataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menjalankan berbagai program strategis, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta program access reform. Program-program tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, sarana produksi, hingga pasar.
Meski demikian, Laksanto menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya dengan membagikan sertifikat atau mendistribusikan lahan. Diperlukan koordinasi yang kuat antarinstansi serta pengawasan yang berkelanjutan agar tanah yang telah diberikan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
Selain itu, perhatian juga perlu diberikan pada pengelolaan wilayah yang bersinggungan dengan masyarakat hukum adat. Para ahli menilai penguatan regulasi yang lebih operasional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Dalam konteks tersebut, pendekatan *Free, Prior and Informed Consent* (FPIC) dinilai dapat menjadi mekanisme dialog yang efektif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara partisipatif.
Aarce menegaskan bahwa Pancasila harus menjadi pedoman utama dalam merumuskan setiap kebijakan pertanahan nasional. Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mampu menjadi titik temu antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Nilai-nilai Pancasila harus menjadi kompas dalam kebijakan pertanahan nasional agar mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menjamin pengelolaan tanah yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten, percepatan penyusunan tata ruang yang terintegrasi, serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola agraria yang inklusif dan berkelanjutan.
Pandangan serupa disampaikan Laksanto. Menurutnya, reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar program redistribusi lahan, melainkan agenda besar bangsa untuk memperkuat kemandirian nasional melalui pengelolaan sumber daya yang lebih adil.
“Pada akhirnya, reforma agraria bukan sekadar program pembagian tanah. Reforma agraria merupakan upaya besar untuk memulihkan harkat, kemandirian, dan martabat bangsa dengan menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran bersama yang dikelola secara adil sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat konstitusi,” pungkasnya.



