JAKARTA – Pemerintah resmi mengeksekusi kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Langkah ini menandai babak baru dalam sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade antara negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain. Di tengah proses tersebut, ribuan aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan kawasan, sementara sejumlah kelompok massa terlihat melakukan aksi penolakan di depan Hotel Sultan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto hadir langsung di lokasi eksekusi. Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset negara yang memiliki nilai strategis dan sejarah panjang.
“Hari ini, kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan,” ujar Bambang saat tiba di kawasan GBK.
Menurut Bambang, lahan yang kini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan merupakan tanah yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Karena itu, statusnya merupakan aset negara yang harus berada dalam penguasaan pemerintah.
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan pentingnya penertiban aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa penguasaan aset negara harus kembali berada di bawah kendali pemerintah demi kepentingan publik.
“Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri; pemerintah dan negara,” tegasnya.
Negara Klaim Aset Strategis Kembali ke Pangkuan Pemerintah
Pemerintah menilai lahan eks Hotel Sultan memiliki posisi strategis karena berada di jantung kawasan olahraga dan bisnis Jakarta. Setelah sengketa berakhir, pemerintah berencana memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan yang lebih luas.
Bambang menyebut PT Indobuildco telah menikmati hak pengelolaan kawasan tersebut selama sekitar lima dekade.
“Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini. Ini aset yang strategis,” ujarnya.
Ia memastikan pengembalian aset kepada negara bukan tujuan akhir. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan langkah pemanfaatan agar aset tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar.
“Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bambang.
Akar Sengketa yang Berlangsung 26 Tahun
Eksekusi ini merupakan puncak dari sengketa yang telah berlangsung sekitar 26 tahun antara PPKGBK dan PT Indobuildco.
Perselisihan bermula dari status hukum lahan Blok 15 GBK yang selama ini ditempati Hotel Sultan. Pemerintah berpendapat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan berakhirnya hak tersebut, PPKGBK menegaskan lahan kembali menjadi bagian dari aset negara yang harus dikelola pemerintah. Namun, PT Indobuildco menolak pandangan tersebut dan mempertahankan klaimnya atas kawasan tersebut.
Perseteruan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan itu akhirnya dikabulkan dan menjadi dasar pelaksanaan pengosongan kawasan pada hari ini.
Ribuan Aparat Dikerahkan
Besarnya perhatian terhadap proses eksekusi terlihat dari jumlah personel pengamanan yang diterjunkan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan sebanyak 3.161 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan.
“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel,” ujar Erlyn.
Personel gabungan terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan instansi terkait yang ditempatkan di berbagai titik strategis di sekitar kawasan GBK dan Hotel Sultan.
Pantauan di lapangan menunjukkan aparat melakukan penjagaan ketat sejak pagi hari. Sejumlah kendaraan taktis dan personel bersiaga di akses masuk menuju area hotel guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Massa Tolak Eksekusi, Bentangkan Spanduk Perlawanan
Di tengah pelaksanaan eksekusi, sekelompok massa berkumpul di depan lobi Hotel Sultan untuk menyatakan penolakan.
Massa yang mengenakan atribut bernuansa merah putih itu menggelar aksi sejak pagi dengan membawa berbagai spanduk dan melakukan orasi dari atas mobil komando.
Beberapa kali terdengar yel-yel yang menyuarakan dukungan terhadap Hotel Sultan dan penolakan terhadap pengosongan kawasan.
Berbagai spanduk juga dibentangkan di sejumlah titik hotel, termasuk balkon bangunan dan area depan lobi. Isi spanduk antara lain menolak eksekusi yang disebut sebagai perampasan bisnis pengusaha pribumi, menyebut tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia, hingga mempertanyakan status aset yang diklaim sebagai milik GBK.
Meski demikian, situasi di lokasi terpantau tetap terkendali dengan pengawasan ketat aparat keamanan.
Kawasan GBK Ditutup Sebagian
Dampak eksekusi juga dirasakan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Gelora Bung Karno. Pengelola GBK melakukan penutupan sementara sejumlah akses dan fasilitas untuk mendukung kelancaran proses pengosongan.
Sejak pukul 00.00 hingga 24.00 WIB, akses melalui Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 ditutup sementara. Pengunjung diarahkan menggunakan jalur alternatif melalui Pintu 2, Pintu 6 untuk pejalan kaki, dan Pintu 10.
Selain itu, beberapa area lain turut ditutup sementara, antara lain Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, serta ruas Jalan KTT hingga Jakarta International Convention Center (JICC).
Pengelola memastikan area dan fasilitas lain di kawasan GBK tetap beroperasi normal sehingga aktivitas masyarakat tidak sepenuhnya terganggu.
Jejak Bisnis Pontjo Sutowo dan Hotel Sultan
Hotel Sultan selama ini identik dengan PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo. Putra mantan Direktur Utama Pertamina era Orde Baru, Ibnu Sutowo, itu dikenal sebagai salah satu pelaku bisnis yang memiliki portofolio usaha di berbagai sektor.
Pontjo memulai karier bisnisnya pada awal 1970-an dengan mendirikan PT Adiguna Shipyard, sebuah perusahaan galangan kapal yang berkembang pesat pada masanya. Dari sektor maritim, ia kemudian merambah industri perhotelan pada dekade 1980-an.
Hotel Hilton Jakarta yang kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan menjadi salah satu aset bisnis paling dikenal dalam perjalanan usahanya. Berdiri sejak 1976, hotel tersebut berkembang menjadi salah satu ikon perhotelan di kawasan Senayan dan menjadi lokasi berbagai acara nasional maupun internasional.
Namun setelah puluhan tahun menjadi bagian dari lanskap bisnis Jakarta, kawasan yang ditempati Hotel Sultan kini resmi memasuki fase baru setelah negara menjalankan eksekusi dan mengambil alih kembali penguasaan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.