JAKARTA – Advokat Tri Adhyaksa Viravibawa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penelusuran aset milik buronan kasus korupsi Eddy Tansil. Menurut Tri, masih terdapat kewajiban pengembalian uang pengganti yang belum sepenuhnya terselesaikan dan nilainya mencapai sekitar Rp 500 miliar
Desakan tersebut muncul setelah Kejagung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Sebagian dari nilai tersebut berasal dari hasil penelusuran aset Eddy Tansil sebesar Rp 51,6 miliar.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, sebelumnya menyebut capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara. Namun, Tri menilai nilai aset yang berhasil dipulihkan saat ini masih jauh dibandingkan aset yang pernah dieksekusi tim jaksa pada era 1990-an.
Tri mengaku membawa amanah dari ayahnya, almarhum Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu dari 33 jaksa yang terlibat dalam proses penyitaan dan perampasan aset Edi Tansil.
Menurutnya, tim jaksa saat itu telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset secara maksimal, bahkan nilainya disebut melebihi tuntutan negara.
“Tim jaksa itu sudah bekerja lebih dari tuntutan negara. Bahkan, hitungan kasar saya, nilainya bisa hampir Rp 2 triliun jika dihitung dengan harga sekarang,” ujar Tri, Sabtu (21/6/2026).
Tri menjelaskan, aset-aset yang berhasil disita kala itu, kemudian diserahkan kepada sejumlah bank pemerintah atas permintaan menteri keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad, dengan persetujuan Jaksa Agung Singgih.
Beberapa bank yang disebut menerima aset tersebut, antara lain Bapindo, Bank Dagang Negara (BDN), Bank Exim, dan BNI.
Menurut Tri, terdapat kesepakatan apabila aset-aset tersebut dijual atau dialihkan, kelebihan hasil penjualan setelah menutup kerugian negara wajib dikembalikan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian disetorkan ke kas negara
Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai hasil penjualan aset maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara.
“Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas,” tegasnya.
Tri juga menyoroti perbedaan signifikan, antara nilai aset yang baru diumumkan Kejagung dengan data yang dimilikinya.
Ia mengaku masih menyimpan fotokopi dokumen dan data aset hasil penyitaan yang dilakukan puluhan tahun lalu. Jika diperlukan, dokumen tersebut siap diserahkan untuk membantu proses penelusuran lebih lanjut.
“Saya siap membantu. Ini murni amanah dari orang tua saya. Tidak ada kepentingan pribadi. Saya hanya ingin tugas 33 jaksa itu dianggap selesai dan dihargai,” katanya.
Tri berharap Kejaksaan Agung membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh agar proses pengembalian kerugian negara dapat dituntaskan.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian atas hasil kerja para jaksa yang telah menjalankan proses eksekusi aset sejak puluhan tahun lalu.
Kasus Eddy Tansil sendiri masih menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena terkait dengan upaya pengembalian kerugian negara dan penelusuran aset yang berlangsung lintas dekade