JAKARTA – Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana, tewas setelah terlindas truk wing box saat mengamankan evakuasi kendaraan mogok di Ruas Tol Joglo arah Pondok Pinang. Polisi menetapkan sopir truk berinisial Y (48) sebagai tersangka karena diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Y juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, membenarkan bahwa pengemudi truk wing box tersebut telah diamankan.
“Pengemudi kendaraan wing box sudah ditahan,” kata Kompol Reza Hafiz Gumilang kepada wartawan, dikutip Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan dipicu kelalaian tersangka yang tetap mengemudikan kendaraan meski dalam kondisi mengantuk.
“Karena dia mengantuk sehingga menabrak kendaraan light truck yang sedang gangguan,” ujar Reza.
Kecelakaan bermula saat sebuah truk ringan mengalami gangguan teknis dan berhenti di Ruas Tol Joglo arah Pondok Pinang. Aipda Endang bersama personel PJR kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan arus lalu lintas sekaligus membantu proses evakuasi agar kendaraan yang mogok tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Ketika proses penanganan masih berlangsung, sebuah truk Isuzu Wing Box bernomor polisi B 9663 TXW melaju dari arah Tangerang. Diduga akibat kehilangan konsentrasi karena mengantuk, pengemudinya gagal mengendalikan kendaraan dan menghantam bagian belakang truk ringan yang sedang dievakuasi.
Benturan keras membuat truk ringan terdorong ke depan hingga menghantam Aipda Endang yang saat itu berada di area garis chevron untuk melakukan pengamanan. Insiden berlangsung dalam hitungan detik sehingga korban tidak memiliki kesempatan menghindar.
Akibat kejadian tersebut, Aipda Endang mengalami luka berat, terutama pada bagian kaki kanan. Rekan-rekannya segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Meski telah mendapat perawatan, nyawa Aipda Endang tidak dapat diselamatkan. Tim dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 15.11 WIB.
Penyidik Lengkapi Berkas Perkara
Hingga kini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami unsur kelalaian yang diduga dilakukan tersangka sebelum kecelakaan terjadi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas mengamankan lalu lintas dan membantu evakuasi kendaraan bermasalah. Di tengah upaya memberikan perlindungan kepada pengguna jalan, Aipda Endang justru menjadi korban kecelakaan yang diduga dipicu kelalaian pengemudi truk.
Tragedi di Tol Joglo kembali menjadi pengingat akan bahaya mengemudi dalam kondisi mengantuk. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, kelalaian semacam itu juga dapat berujung pada proses pidana apabila menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam peristiwa ini, seorang anggota polisi gugur saat menjalankan tugas menjaga keselamatan masyarakat.